Koransalam - Arcandra Tahar memang sudah tak menjabat sebagai Menteri ESDM. Ia diberhentikan secara hormat lantaran tersandung masalah dwi kewarganegaraan.
Meski demikian, status warga negara Indonesia Arcandra kini tengah diproses oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasalnya, Arcandra dinilai memiliki keahlian yang mumpuni untuk kembali menjadi menteri.
Selama 20 hari masa kerja, Arcandra mendapat penilaian yang positif. Selama menjabat, ia dinilai ahli dalam menekan pengeluaran dan menghemat anggaran negara. Sehingga jika sudah mendapat persetujuan dari DPR, permohonan WNI tersebut akan segera diproses.
No comments:
Post a Comment