Namun, penjelasan tersebut rupanya langsung didebat oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Ia mempertanyakan bagaimana saksi ahli bisa mengetahui ada sianida tanpa melihat yang menaruhnya. Pengacara itu juga membandingkan dengan Hani yang tidak tewas meski ikut mencicipi kopi Mirna.
Mendengar pertanyaan itu, saksi ahli langsung keberatan. Pasalnya, penjelasan yang ia paparkan hanya berdasarkan pada pemeriksaan dan rekonstruksi pada tubuh korban.
Persidangan kali ini merupakan yang ke-14 untuk kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Sidang sebelumnya sempat ditunda lantaran Jessica Kumala Wongso mengeluh sakit.
No comments:
Post a Comment