Wednesday, August 10, 2016

Pengamen Dapat Ganti Rugi Rp 72 Juta dari Negara



Agen-Poker-Domino-Ceme-dan-Blackjack-Nomor-Satu-di-Indonesia-SALAMPOKER.COM


Koransalam - Setelah menunggu sekian lama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan dua pengamen Cipulir, Jakarta Selatan. Andro Supriyanto dan Nurdin Prianto menjadi korban salah tangkap dengan tuduhan melakukan pembunuhan pada Juni 2013 silam.

Keduanya bahkan sempat menyandang status tersangka dan ditahan selama 8 bulan atas kasus pembunuhan Dicky Maulana. Sebelumnya, Dicky ditemukan meninggal dunia di bawah kolong fly over Cipulir. Namun keduanya terbukti tak bersalah dan divonis bebas.

Keduanya kemudian menggugat Polri sebesar Rp 1 miliar karena telah salah menangkap. Gugatan itu mereka ajukan untuk mengganti kerugian materil yang mereka alami selama 8 bulan penahanan. Setelah beberapa pertimbangan, PN Jakarta Selatan menyatakan Andro dan Nurdin berhak mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 72 juta.





No comments:

Post a Comment