Koransalam - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menerbitkan surat larangan resmi untuk bermain game Pokemon Go. Namun, larangan tersebut hanya berlaku untuk anggota polisi yang sedang dalam tugas saja.
Larangan resmi itu tertera dalam surat rahasia Kapolri nomor STR/533/VII/2016 tertanggal Selasa 19 Juli. Penerbitan surat itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal (Pol) Agus Rianto.
Dalam surat tersebut, permainan Pokemon Go dianggap memiliki sejumlah dampak negatif. Selain berkurangnya fokus kerja lantaran terus menatap layar ponsel, permainan ini juga dirasa berbahaya karena pemain diharuskan mengaktifkan geolokasi.
Tak hanya anggota, para tamu yang berada di lingkungan markas polisi pun dilarang untuk memainkan Pokemon Go. Para anggota juga harus mengingatkan tamu-tamu itu agar tidak mengaktifkan Pokemon Go.
Surat perintah tersebut bersifat arahan bukan perintah. Dengan demikian, tidak ada sanksi khusus yang menjerat polisi apabila tidak melaksanakannya.
No comments:
Post a Comment