Wednesday, July 27, 2016
Hakim Meminta Meja Kafe Olivier Untuk di Hadirkan
Koransalam - Rabu 27 Juli, kasus kematian Mirna dengan tersangka Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada persidangan kali ini kabarnya dihadirkan sejumlah saksi lain.
Tidak hanya itu, salah satu Hakim anggota, Binsar sempat meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan meja tempat Jessica dan Mirna duduk bersama. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang akurat soal kejadian dan juga dapat langsung dicocokkan dengan pengakuan saksi.
Menanggapi permintaan itu, JPU Ardito Muwardi mengatakan sulit untuk membawa meja dari kafe Olivier ke pengadilan. Meski begitu pihaknya tetap akan berusaha atau jika perlu akan dijadwalkan pemeriksaan di tempat.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment