Koransalam - Salah satu terpidana mati, Zulfikar Ali memang tidak ikut dieksekusi pada Jumat 29 Juli dini hari. Kabarnya, penangguhan eksekusi mati itu salah satunya berkat surat yang dikirim Mantan Presiden B.J Habibie kepada Presiden Jokowi.
Dalam surat tersebut, Habibie meminta agar Jokowi mau meninjau kembali keputusan eksekusi terhadap terpidana mati asal Pakistan itu. Tak hanya itu saja, Habibie juga menyarankan agar Jokowi mau mempertimbangkan usulan menghapus hukuman mati.
Surat tersebut rupanya mendapat respon positif dari pemerintah. Menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, surat itu sudah menjadi bahan pertimbangan bagi Kejaksaan Agung.
Sebagai informasi, Zulfikar Ali bersama sembilan orang lainnya tidak jadi menjalani eksekusi tahap tiga di Nusakambangan. Sebelumnya, Kejaksaan mengungkap persoalan yuridis dan non yuridis menjadi penyebab eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan.