Saturday, June 11, 2016
Setoran Negara Makin Tekor Jika Dengan Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak
Koransalam - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan pada Juni ini.
Harapan pemerintah mendorong agar konsumsi masyarakat akan mengorbankan penerimaan pajak yang di taksir akan kehilangan Rp 18 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pemerintah telah mendapat restu dari DPR RI untuk menaikkan batasan gaji yang dibebaskan dari pajak dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Persetujuan tersebut diperoleh saat Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menggelar rapat bersama DPR RI, beberapa waktu lalu.
Akibat kebijakan tersebut, negara akan kehilangan penerimaan Pajak sebesar Rp 18 triliun. Pasalnya kini pemerintah tengah berupaya mendorong daya beli masysarakat dan konsumsi rumah tangga guna memacu pertumbuhan ekonomi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment