Tuesday, June 21, 2016
JPU Sudah Menilai Jessica Merencanakan Pembunuhan
Koransalam - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, hari ini. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ardito menyangkal pernyataan kuasa hukum Jessica soal unsur berencana menaruh sianida.
"Penasihat hukum terdakwa menyatakan unsur berencana (menaruh sianida) itu harus ada uraian fakta tentang dari mana dia dapat, bagaimana dia dapat, kapan dia dapat, itu semua kan menurut kami itu adalah sebuah uraian tentang objek. Objeknya racun (sianida). Bagi kami, perencanaan itu bukan uraian tentang objek tapi uraian tentang subjek," kata Jaksa Penuntut Umum Ardito, di Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Menurut dia subjek yang dimaksud adalah unsur perencanaan (menaruh sianida) si pelaku melakukan aksinya tersebut. Sehingga pihak JPU menilai dari unsur perencanaan inilah lebih kepada perencanaan terhadap subjeknya.
"Di mana, apakah selama melakukan ada semacam niat batin atau ketenangan dalam perencanaan itu. Makanya itu subjeknya. Bukan semata-mata dari alat yang dipakai," ujarnya.
Dari kasus Jessica ini, dia menegaskan eksepsi yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum Jessica seharusnya mengarah kepada subjek hukumnya.
"Jadi adanya pembunuhan berencana bukan hanya dilihat dari unsur objeknya saja, melainkan unsur subjeknya," tuturnya.
"Intinya pembunuhan berencana adalah niat batinnya. Namanya pembunuhan berencana itu, dia merencanakan pakai pisau, dia bunuh perencanaan itu bisa saja. Tanggapan kami seperti itu," ucapnya.
Dia mengatakan, suatu pembunuhan berencana dalam Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa inti dari suatu pembunuhan berencana terletak pada sikap kejiwaan atau pemikiran tentang perilaku selanjutnya dari pelaku, setelah timbul maksud untuk melakukan sesuatu.
"Dan bukan terhadap alat yang digunakan oleh pelaku," tutupnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment