Friday, June 24, 2016

Ahok Siap Hadapi Gugatan Pengelola Bantar Gebang

Agen-Poker-Domino-Ceme-dan-Blackjack-Nomor-Satu-di-Indonesia-SALAMPOKER.COM


Koransalam - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap menghadapi gugatan pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang ke pengadilan. Ahok pun siap berhadapan kapan saja dengan kuasa hukum pengelola TPST Bantar Gebang, Yusril Ihza Mahendra.

Gugatan itu disebabkan adanya surat peringatan (SP) ketiga dari Dinas Kebersihan DKI Jakarta kepada dua pengelola TPST Bantar Gebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Ahok menegaskan gugatan itu tak akan mengganggu rencana swakelola oleh Pemprov DKI Jakarta karena tanah TPST Bantar Gebang merupakan milik Pemprov Jakarta. Ahok menyatakan, DKI akan melakukan audit terhadap pengelolaan dan aliran dana TPST Bantar Gebang yang dinilai Ahok melakukan praktik bisnis yang lazim.

Pemprov DKI Jakarta, kata Ahok, sudah mendanai PT Godang Tua Jaya. Namun perusahaan itu tak kunjung membangun mesin pengelolaan sampah dan hanya menerima uang DKI saja. Selama ini, Pemprov Jakarta mengucurkan dana untuk PT Godang Tua Jaya sebesar Rp 400 miliar per tahun.

Menurut Ahok, apabila kasus sampah ini diangkat ke pengadilan maka terdapat banyak hal yang terkuak ke publik. Pemprov DKI menerbitkan SP 3 kepada pengelola TPST Bantar Gebang pada Selasa 21 Juni 2016 lalu. Penerbitan SP 3 dilakukan setelah audit perjanjian kerja sama dengan pengelola TPST Bantar Gebang selesai.

Audit dilakukan oleh Price Waterhouse Coopers, pihak yang ditunjuk oleh Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Penunjukan auditor independen ini merupakan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

No comments:

Post a Comment