Thursday, June 23, 2016

Ahok Usulkan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik Menjadi 15 %




Koransalam - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan tengah mengusulkan kepada DPRD DKI, agar pajak kendaraan bermotor naik menjadi 15%.

Dari usulan tersebut, DPRD DKI akan membahas pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai landasan hukumnya, Tujuan menaikkan pajak untuk mengendalikan populasi kendaraan.

Perda yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta adalah Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Besaran pajak kendaraan bervariasi sesuai subjek pemiliknya.

Dalam ayat (1) Pasal 7 menyebutkan; tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan berdasarkan jumlah kepemilikan. 

Misalnya, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar dua persen. Sedangkan kepemilikan kendaraan kedua 2,5 persen, ketiga tiga persen, dan seterusnya.

No comments:

Post a Comment