Thursday, June 16, 2016

Pembunuh Eno Divonis 10 Tahun Penjara, Ibu Korban Pun Menangis




Koransalam - Sidang pembacaan vonis salah satu pembunuh Eno Parinah yakni terdakwa RAL digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 16 Juni. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara pada terdakwa yang masih di bawah umur tersebut.

Vonis tersebut merupakan hukuman maksimal untuk terdakwa di bawah umur. Semua dakwaan terhadap RAL terbukti benar dan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mendengar putusan hakim, Ibunda Eno yang hadir dalam persidangan itu pun langsung menangis, Perempuan paruh baya itu bahkan sesekali menutup telinga karena tak kuat mendengar putusan hakim. Keluarga Eno lainnya yang merasa tak puas juga langsung mengomel pada hakim.

No comments:

Post a Comment